news

Dedi Wahidi Minta Pemerintah Hentikan Perlakuan Berbeda Antara Guru Negeri dan Swasta

Jumat, 5 Desember 2025 | 12:17 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi tegaskan seluruh guru memiliki kontribusi yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa (youtube DPR RI)


Jakarta, Klikaktual.com - Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi meminta pemerintah berhenti memberi perlakukan berbeda antara guru negeri dan swasta dalam seleksi PPPK.

Menurutnya dunia pendidikan tidak boleh mengenal sekat atau diskriminasi, karena seluruh guru memiliki kontribusi yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa.

Hal ini diungkapkan Dedi, saat RDPU Komisi X dengan Asosiasi Guru dan Dosen se-Indonesia, dikutip dari TVR Perlemen, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Ia juga sepakat dalam perekrutan seleksi PPPK tidak boleh dibeda-bedakan antara guru swasta dan negeri.

Baca Juga: Ini Deretan Pejabat yang Menolak Peralihan PPPK Jadi PNS Tanpa Tes

"Mereka sama-sama berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa atau generasi bangsa," ucapnya.

Ia menilai guru negeri lebih terlindungi karena mendapatkan hak kesejahteraan, mulai dari gaji, tunjangan hingga akses luas terhadap program PPPK.

"Sementara itu, guru swasta justru berada di posisi rentan. Meski mengajar dengan beban yang sama, sering kali digaji rendah, bergantung pada kemampuan yayasan, dan tidak memperoleh kesempatan setara dalam rekrutmen PPPK," katanya.

Baca Juga: Menpora Erick Kirim Bantuan Alat Olahraga Ke Korban Banjir Pasca Pemulihan

Ia juga menyebut perbedaan perlakuan merupakan bentuk diskriminasi struktural, yang bertentangan dengan nilai keadilan sosial dan amanat konstitusi.

"Profesi guru tidak boleh dibatasi berdasarkan status sekolah. Karena pada dasarnya guru adalah tenaga pendidik profesional," tegasnya.

"Tidak ada istilah guru negeri lebih mulia dari guru swasta," sambungnya.

Dirinya menyebut, bahwa keadilan dalam pendidikan nasional tidak akan tercapai jika para gurunya masih dibeda-bedakan.***

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB