Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati revisi UU ASN nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poin utama yang disepakati adalah tentang penghapusan skema PPPK paruh waktu dan pengambilan peran PPPK kembali ke konsep awal.
Hal itu dikatakan oleh Wakil BKN Suherman, dikutip dalam website resmi BKN pada hari Kamis, 27 November 2025.
"Dalam revisi UU ASN 2023 yang merupakan inisiatif DPR RI, tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Perkuat Literasi Keuangan Lewat Pleno TPAKD Semester II
Ia juga menyampaikan pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Selain itu, pegawai PPPK juga tidak akan mendapatkan hak pensiun, karena beban tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.
Kesepakatan ini menunjukkan arah kebijakan kepegawaian nasional, yang lebih sederhana dan fokus pada fungsi serta peran pegawai.
Baca Juga: Sabaton Rilis Album Baru “Legends”, Terinspirasi Tokoh Legendaris Dunia
Untuk diketahui, awalnya PPPK dirancang untuk mengisi kebutuhan tenaga ahli di bidang tertentu, yang tidak tersedia dalam formasi PNS.
Namun dalam praktiknya, PPPK lebih banyak digunakan untuk menata tenaga honorer.
Suharmen juga menyatakan bahwa kondisi ini akan segera diperbaiki.
Seiring dengan kebijakan penuntasan honorer pada 2025, revisi UU ASN akan mengembalikan PPPK ke tujuan awalnya.***