KLIKAKTUAL.COM - Peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes, kini sedang mencuat dan menjadi berdebatan publik.
Bahkan, peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes tidak boleh dianggap enteng.
Sebab, APBN harus menghitung ulang berapa belanja pegawai bila status PNS mengalami lonjakan yang signifikan.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pada hari Kamis, 20 November 2025.
Bahkan, ia juga menyinggung situasi struktur pemerintahan yang sedang berubah cepat.
Ia menjelaskan, bahwa jumlah kementerian melonjak dari 34 menjadi 48 pada masa Presiden Prabowo Subianto.
"Kenaikan ini membuat penataan ulang posisi ASN menjadi jauh lebih rumit dari sebelumnya," ucapnya.
Kepegawaian juga harus dijalankan hati-hati, agar tidak mengguncang stabilitas birokrasi dan seluruh kebijakan ASN wajib berjalan sesuai peraturan.
"Menurut saya semuanya harus melalui proses seleksi," tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menutup spekulasi bahwa PPPK dapat naik PNS tanpa tes.
Menurutnya, proses seleksi adalah fondasi meritokrasi yang tidak bisa dihapus begitu saja.
Rini juga mengingatkan bahwa PPPK dan PNS sama-sama melayani publik.***