Jakarta, Klikaktual.com - Sebanyak 10.600 orang di Indonesia menolak wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes.
Wacana peralihan status PPPK menjadi PNS tanpat tes ini terus mencuat dan menjadi perdebatan nasional.
Berdasarkan keterangan berkas.dpr.go.id, isu ini dijelaskan dalam laporan yang disusun oleh Nurfadhilah Arini, Analis Kebijakan Ahli Pertama DPR RI.
Dalam laporan itu, disebutkan wacana pengalihan status tanpa tes memicu respons publik yang beragam.
Salah satu bentuk respons tersebut adalah dengan munculnya sebuah petisi daring di platform change.org.
Baca Juga: Kesiapan Angkutan Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Ramp Check Sarana dan Prasarana Kereta Api
Petisi itu berjudul Tolak peralihan PPPK menjadi PNS di Indonesia yang diinisiasi oleh gerakan berjuang untuk meritokrasi pada 16 Oktober 2025.
Petisi itu kini telah ditandatangani lebih dari 10.600 orang hanya dalam tiga minggu.
Lonjakan dukungan itu menunjukkan kekhawatiran publik terhadap kebijakan non-merit cukup besar.
Penolakan publik terutama diarahkan pada ancaman terhadap prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Baca Juga: Halaqah Aksi Santri Peduli Lingkungan di Hari Santri dan Hari Pahlawan
Dalam laporan itu juga menegaskan, meritokrasi adalah dasar UU ASN, mencakup kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Pengalihan status tanpa tes dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk penyimpangan terhadap prinsip tersebut.
Kemudian, berdasarkan data dari BKN Semester I 2025, jumlah PPPK telah mencapai lebih dari 1,5 juta orang.
Angka tersebut setara dengan lebih dari 40 persen jumlah total PNS di seluruh Indonesia.