Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Kecamatan Ciledug mulai mengoptimalkan tata kelola dokumen pertanahan berbasis digital dengan memanfaatkan Google Drive.
Inovasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Kecamatan Ciledug, Toni Supriatna menjelaskan, dokumen pertanahan merupakan arsip vital yang mencakup berbagai data penting seperti akta tanah, hak guna bangunan, dan surat pelepasan hak.
Selama ini, pengelolaan arsip di tingkat kecamatan masih dilakukan secara manual, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam penyimpanan, pencarian, dan pengawasan dokumen.
Baca Juga: Angka Stunting di Kabupaten Cirebon Menurun, Kepala DPPKBP3A Titipkan 3 Pesan Penting
"Kami ingin memastikan setiap dokumen pertanahan tersimpan dengan baik, aman dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan," ujar Toni, pada hari Jum'at, 14 November 2025.
"Pengelolaan berbasis digital menjadi solusi untuk menata ulang sistem arsip agar lebih efisien dan transparan," sambungnya.
Melalui rencana aksi perubahan ini, Kecamatan Ciledug menargetkan pengelolaan 40 dokumen pertanahan secara digital pada tahap awal.
Baca Juga: Wali Kota Cirebon Beri Arahan Terhadap Pengurus TP PKK : Ayo Gas Bekerja
Selanjutnya, dalam jangka menengah ditargetkan 200 dokumen, dan pada jangka panjang seluruh dokumen pertanahan di Kecamatan Ciledug akan berbasis Google Drive.
Langkah ini, menurut Toni, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Cirebon, yang menuntut pemerintahan lebih terbuka, akuntabel, dan cepat dalam pelayanan.
Arsip digital memungkinkan aparatur kecamatan mengakses dan memperbarui data secara real time tanpa terkendala jarak maupun waktu.
Baca Juga: Moon River dan Would You Marry Me, Kembali Meraih Rating Tertinggi Selama Penayangannya
"Selain mendukung efisiensi administrasi, sistem ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya," jelasnya.
Penerapan sistem kearsipan digital ini juga diharapkan dapat mendukung hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik serta mempermudah lembaga audit dan pengawas dalam melakukan pemeriksaan.