news

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cirebon Diberlakukan, Bupati : Jangan Merok Sembarangan

Kamis, 13 November 2025 | 11:23 WIB
Bupati Cirebon Bupati Imron Rosyadi


Jakarta, Klikaktual.cpm - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda ini tentu saja untuk kesehatan masyarakat agar para perokok lebih tertib lagi.

"Jangan merokok di sembarangan tempat, apalagi kalau ada anak-anak dan ibu-ibu," ujarnya.

"Dengan adanya Perda KTR, bagi yang mau merokok ya di ruang terbuka dan tidak mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitarnya," sambungnya.

Hal ini disampaikan Bupati Imron usai acara peringatan Hari Kesehatan Nasional yang berlangsung, pada Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cirebon Disahkan, Masyarakat Tak Bisa Merokok Sembarangan

Ia menyebutkan ada tempat-tempat yang tidak boleh sembarangan untuk merokok antara lain di perkantoran pemerintahan, tempat ibadah, sekolah/kampus, angkutan umum, taman atau area bermain anak.

"Jadi, bagi para perokok agar mematuhi ketentuan dalam Perda KTR. Perda ini bukti pemerintah daerah melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Cirebon. Kita juga ingin memberi rasa aman dan nyaman," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan, dr. Edy mengemukakan, Perda KTR akan ditindaklanjuti dengan surat edaran yang segera disebar dan disosialisasikan ke masyarakat.

Baca Juga: Atlet Muda Sidoarjo Wakili Indonesia di Kejuaraan Atletik Asia Tenggara

Soal sanksi bagi yang melanggar, Eni Suhaeni menyebut, masih berupa teguran.

Sekdis Kesehatan dr Edi juga menambahkan, Perda KTR memakan waktu cukup lama dan panjang.

Pihaknya sudah mengajukan sejak 2016 dan akhirnya disahkanpada November 2025.

"Patut disyukuri akhirnya Perda KTR disahkan, setelah hampir 10 tahun berproses dengan beragam dinamika yang terjadi," punkasnya.

"Setelah disahkan dan disosialisasikan, kita berharap para perokok patuh untuk tidak merokok di sembarang tempat," sambungnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB