news

Pemkot Cirebon Dukung Implementasi KUHP Baru, Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 5 November 2025 | 21:03 WIB
Pemkot Cirebon Dukung Implementasi KUHP Baru, Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial


Jakarta, Klikaktual.com - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri/Kota dengan para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025.

Kerja sama ini, merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, sanksi alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mulai berlaku pada 2026.

Baca Juga: Kapan Now You See Me: Now You Don't Tayang di Indonesia? Simak Jadwalnya Beriku

Melalui skema ini, Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana pidana ringan dalam program pembimbingan di fasilitas umum, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata.

Baca Juga: Dukung Transportasi yang Aman, KAI Daop 3 Cirebon Ganti Rel Baru Sepanjang 2.700 meter

"Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik dan menumbuhkan tanggung jawab sosial," jelasnya.

Sebab keberhasilan pidana kerja sosial, membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan dan pengawasan pelaksanaannya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, memberikan apresiasi atas langkah pembaruan hukum pidana nasional ini, yang menurutnya sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat.

"Tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pidana kerja sosial mengembalikan semangat tersebut, bahwa setiap pelaku masih memiliki kemanusiaan dan bisa diperbaiki," ucap Deddy.

Baca Juga: Wamenpora Taufik Harap Kemenangan Kiandra di Catalunya Tingkatkan Kepercayaan Dirinya

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam menyediakan lapangan kerja sosial bagi mantan narapidana dan pelaku pidana ringan, melalui program padat karya, perbaikan drainase, dan pembersihan daerah aliran sungai, sehingga mereka dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyambut baik langkah strategis ini. Ia menilai, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, menegaskan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang humanis, berorientasi pada keadilan restoratif, dan mampu mengembalikan pelaku pidana ringan ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB