Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah dalam basis data seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau setara bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri).
Menyertakan surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri).
Menyertakan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Menandatangani pakta integritas.
Mengikuti seluruh tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Catatan: Surat keterangan sehat, surat berkelakuan baik, dan surat bebas NAPZA diserahkan pada saat lapor diri bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Informasi dan Pendaftaran:
Peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen di:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id