news

Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu Bukan 65 Tahun, Ini Penjelasannya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Ilustrasi PPPK (dok. Kemenpan RB)

Klikaktual.com - Pemerintah terus melanjutkan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024, yang merupakan skema terbaru dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini memungkinkan pegawai bekerja secara paruh waktu dengan sistem perjanjian kerja.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK paruh waktu kini resmi menjadi bagian dari ASN. Proses administrasi hingga pertengahan Oktober 2025 menunjukkan kemajuan signifikan. Misalnya, di wilayah Jawa Barat dan Banten, pengajuan Nomor Induk PPPK (NIP) sudah mencapai 73,8% dari total usulan.

Data yang diunggah akun resmi @regional3bkn pada 15 Oktober 2025 pukul 05.10 WIB mencatat bahwa dari 157.637 usulan NIP PPPK paruh waktu, sebanyak 116.346 telah disetujui.

Lalu, bagaimana ketentuan masa pensiun bagi PPPK paruh waktu?

Mengacu pada Diktum ke-13 dalam peraturan terkait, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan secara tahunan melalui perjanjian kerja, hingga yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK.

Adapun ketentuan pensiunnya merujuk pada Undang-Undang ASN 2023. Meskipun statusnya paruh waktu, hak pensiun tetap diatur secara jelas. Namun, batas usia pensiun bagi PPPK paruh waktu tidak sampai 65 tahun, melainkan disesuaikan dengan jabatan masing-masing, sebagai berikut:

Maksimal usia pensiun 58 tahun

Bagi ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional.

Maksimal usia pensiun 60 tahun

Bagi ASN dengan jabatan Pimpinan Tinggi, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama, Madya, hingga Utama.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB