Mojokerto, Klikaktual.com - Gerakan wakaf produktif terus berkembang, salah satunya melalui program Hutan Wakaf yang diinisiasi oleh Yayasan Pendidikan Maarif (YPM).
Sejak tahun 2020, Hutan Wakaf YPM telah menorehkan dampak nyata di Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dengan konsep konservasi berbasis ibadah yang pertama dan satu-satunya di Jawa Timur.
Pada tahun ini, program tersebut menerima amanah baru berupa lahan wakaf kedua seluas 7.860 m², menyusul lahan pertama seluas 1,6 hektare (16.000 m²) yang dimulai sejak tahun 2020. Sehingga total luas Hutan Wakaf YPM kini mencapai 2,3 hektare. Seluruhnya dikelola sebagai ruang konservasi, pendidikan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Canyoning Bogor Hadir di Tiga Spot, Jadi Wisata Populer Anak Muda
Proses akad ikrar wakaf dilangsungkan secara khidmat di Pendopo Hutan Wakaf YPM, dihadiri oleh para pemangku kepentingan: wakif (pemberi tanah wakaf), nadzir (pengelola wakaf), Ketua Ranting NU Desa Ngembat, perangkat desa, dan Kepala KUA Kecamatan Gondang sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
“Tujuan Hutan Wakaf ini adalah untuk konservasi berbasis ibadah, pendidikan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Wakaf tidak hanya untuk bangunan ibadah, tapi juga untuk menjaga alam ciptaan Allah,” kata Agus Sugiarto, Ketua Program Hutan Wakaf YPM.
Dengan dukungan warga NU ranting Desa Ngembat dan para relawan lingkungan, Hutan Wakaf YPM telah menjadi pusat edukasi dan kegiatan sosial.
Baca Juga: Lee Mujin Berpartisipasi dalam OST Drama Korea Terbaru KBS Last Summer
Tak hanya menanam ribuan pohon endemik, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran ekologis bagi pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Hutan Wakaf YPM menjadi pelopor wakaf berbasis konservasi di Jawa Timur. Pengelolaannya menggabungkan nilai-nilai keagamaan, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu program terpadu.
“Ini adalah satu-satunya tanah wakaf yang dikhususkan untuk hutan di Jawa Timur. Harapannya, gerakan ini bisa menjadi inspirasi daerah lain untuk mengembangkan wakaf produktif yang berdampak luas,” tambah Agus Sugiarto.
Hutan Wakaf menjadi bukti nyata jika wakaf tidak hanya identik dengan masjid, madrasah, atau makam. Dengan visi yang lebih luas, wakaf juga bisa menjadi solusi bagi krisis lingkungan, sekaligus memberdayakan masyarakat secara ekonomi dan sosial.