KLIKAKTUAL.COM - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil, terjadi di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Seorang ayah ini berinisial T (38), saat ini telah ditangkap oleh pihak Polresta Cirebon, serta dihadirkan pada konferensi pers, pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Kombes Pol Sumarni, tindakan bejat tersangka itu telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 secara berulang kali.
"Akibat perbuatannya, korban yang merupakan anak kandung tersangka akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada tahun 2024," ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia menjelaskan juga bahwasanya, hasil dari penyelidikan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023.
Bahkan, perbuatan itu dilakukan berulang kali oleh pelaku dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.
"Korban selama ini tidak berani melapor karena sering mendapat ancaman dari tersangka," ucapnya.
Sebab, pelaku mengancam akan membunuh ibu kndung korban jika sang anak menolak keinginannya.
Ancaman itulah yang membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Untuk diketahui, Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan fisik korban, yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, korban pun akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelakunya.
Dalam konferensi pers juga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan korban saat kejadian, seperti kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.