news

Syarat dan Ketentuan Program Magang Fresh Graduate Pemerintah, Gaji Setara UMP

Jumat, 19 September 2025 | 11:21 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)

 

KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah saat ini telah memperkenalkan program magang untuk fresh graduate, dan memberi kesempatan bagi para lulusan baru perguruan tinggi.

Program magang dari pemerintah ini diberikan bagi para fresh graduate, untuk bekerja selama enam bulan di semua perusahaan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.

"Salah satu yang kita juga dorong adalah link-and-match antara fresh graduate untuk masuk lapangan kerja. Nah pemerintah akan kasih enam bulan gaji setara UMP," ujarnya, dikutip dari protv, pada hari Kamis, 18 September 2025.

"Jadi, fresh graduate itu 10 persen akan langsung masuk ke lapangan kerja dengan link-and-match," sambungnya.

Ia juga menuturkan, program ini akan dijalankan serentak di seluruh Indonesia dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sektor industri.

Berikut adalah syarat dan ketentuan program magang fresh graduate pemerintah, gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

1. Peserta adalah fresh graduate atau lulusan maksimal satu tahun sebelumnya.

2. Tidak ada batasan usia, sehingga lulusan yang berusia di atas 23–24 tahun tetap bisa ikut.

3. Masa magang berlangsung selama enam bulan.

4. Peserta akan menerima gaji setara UMP di provinsi masing-masing.

5. Kuota tahap pertama terbatas hanya untuk 20.000 peserta.

6. Penempatan peserta disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja daerah. Untuk wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), pemerintah pusat akan mengambil alih penempatan.

Bagi lulusan yang sudah melewati masa satu tahun setelah wisuda, pemerintah menyediakan jalur lain berupa pelatihan peningkatan keterampilan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB