news

4 Orang Pendamping Desa di Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 Miliar

Kamis, 18 September 2025 | 19:10 WIB
Empat orang pendamping desa jadi tersangka korupsi pajak desa.

Mereka menjanjikan proses pembayaran lebih cepat dengan bukti resi asli, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab jika terjadi masalah.

"Namun, untuk menjalankan aksinya, para tersangka meminta username, password akun pajak DJP Online, serta e-billing dari pihak desa," ucapnya.

Setelah itu, kata Randy, uang pajak yang seharusnya disetorkan justru hanya dibayarkan sebagian.

Dari praktik tersebut, para tersangka menerima keuntungan berupa cashback 10 persen dari setiap pembayaran pajak yang masuk.

Selain itu dana pajak yang diterima dari desa tidak seluruhnya disetorkan. Hanya sebagian kecil saja yang benar-benar masuk ke kas negara.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dan seorang saksi bernama M mencapai Rp2.925.485.192 atau hampir Rp3 miliar.

Angka ini didapat dari total pajak desa yang tidak disetorkan selama kurun waktu tiga tahun anggaran.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB