news

4 Orang Pendamping Desa di Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 Miliar

Kamis, 18 September 2025 | 19:10 WIB
Empat orang pendamping desa jadi tersangka korupsi pajak desa.


Jakarta, Klikaktual.com - Sebanyak empat orang tenaga pendamping Desa di Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 17 September 2025.

Keempat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Cirebon.

Perbuatan empat tersangka itu menyebabkan kerugian negara sebesar 2,9 Miliar.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon pada Rabu malam.

Baca Juga: Pengajuan Banding Ditolak, Jaksa Penuntut Minta Taeil Dijatuhi 7 Tahun Hukuman Penjara

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Randy.

Berikut ini empat orang pendaming desa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Cirebon.

SM selaku tenaga pendamping desa Kecamatan Sedong tahun 2016 hingga Januari 2025.

Baca Juga: Unggah Penghormatan Untuk Mendiang Charlie Kirk, Klarifikasi Choi Siwon Bikin Fans Geram

MY selaku tenaga pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun tahun 2019 hingga November 2021.

DS selaku tenaga pendamping desa Kecamatan Kedawung tahun 2016 hingga sekarang.

SLA selaku tenaga pendamping desa Kecamatan Karangsembung tahun 2017 hingga Juni 2022.

Baca Juga: Wakil Bupati Jigus : Siap Angkat Prestasi Olahraga ke Level Lebih Tinggi

Untuk diketahui, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. Merea melakukan korupsi pajak desa tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Menurut Randy Tumpal Pardede, modus yang dijalankan para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa di Kabupaten Cirebon.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB