news

Pengajuan Banding Ditolak, Jaksa Penuntut Minta Taeil Dijatuhi 7 Tahun Hukuman Penjara

Kamis, 18 September 2025 | 13:53 WIB
Sosok Taeil saat hadapi sidang banding. (Instagram @koreadispatch)

JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan anggota boy grup NCT, Taeil baru saja menjalani sidang banding atas kasus pemerkosaan berkelompok disertai dengan kekerasan.

Jaksa penuntut menolak pengajuan banding hukuman Taeil, yag memohon agar dijatuhi hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.

"Mengingat beratnya kejahatan dan niat kriminalnya, hukuman awal terlalu ringan." Ucap jaksa penuntut.

Sementara itu jaksa penuntut tetap menegaskan bahwa Taeil pantas dihukum selama 7 tahun penjara atas kasus pemerkosaan berkelompok, yang ia lakukan bersama 2 rekannya.

Baca Juga: Unggah Penghormatan Untuk Mendiang Charlie Kirk, Klarifikasi Choi Siwon Bikin Fans Geram

Di siai lain, pihak Taeil memohon keringanan hukuman dalam sidang banding yang dilaksanakan apda 17 September 2025 kemarin.

"Dia telah menjalani hidup dengan tekun hingga saat ini, tetapi melakukan tindakan ini di saat lemah."

"Sejak saat itu, dia telah sadar dan terus menjaga hubungan yang kuat dengan keluarganya. Ini adalah faktor-faktor penting yang menunjukkan bahwa dia kecil kemungkinannya untuk mengulangi kejahatannya."

"Sejak usia muda, dia telah hidup sebagai figur publik tanpa kontroversi besar. Dia tidak memiliki catatan kriminal atau masalah sebelumnya. Dia secara konsisten terlibat dalam donasi amal dan kegiatan sukarela, dan mereka yang mengenal karakternya secara pribadi juga telah mengajukan petisi keringanan hukuman,"

Baca Juga: Sung Si Kyung Meminta Maaf Telah Mengoperasika agensi yang Tak Terdaftar Selama 14 Tahun

"Pemerkosaanitu terjadi setelah dia dan korban minum bersama dan kemudian pindah ke tempat tinggal. Niatnya adalah untuk terus minum, itu bukan kejahatan yang direncanakan."

Sementara itu, sidang vonis Taeil akan diadakan kembali dan ditetapkan pada 17 Oktober 2025 mendatang.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB