Jakarta, Klikaktual.com - Pembentukan daerah otonomi baru Cirebon Timur sudah disetujui oleh DPRD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Persetujuan pembentukan otonomi baru Cirebon Timur ini, disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada hari Rabu, 10 September 2025.
Dikutip dari berbagai sumber, Cirebon Timur terdiri dari 16 kecamatan dengan luas wilayah 446,57 kilometer persegi.
Baca Juga: Biodata 8 Pemeran Utama Drama Korea Tempest Lengkap dengan Tanggal Lahirnya
Kecamatan-kecamatan itu diantaranya adalah Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang.
Kemudian Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.
Terkait kawasan sebagai ibu kota, ada dua kandidat kuat. Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon memilih Kecamatan Karangwareng sebagai pusat pemerintahan.
Baca Juga: Wamen Ekraf : Foolball Board Game Mampu Gerakkan Perekonomian Nasional
Sebab, Kecamatan Karangwareng memiliki jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dikhawatirkan akan menjadi kendala pembangunan di masa depan.
Sedangkan pihak DPRD Jabar dan tim riset Unpad merekomendasikan Kecamatan Karangsembung.
Berdasarkan hasil penilaian dengan enam indikator mulai dari kondisi geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, hingga aspek sosial dan politik Cirebon Timur dinyatakan layak untuk menjadi daerah persiapan otonomi baru.***