Jakarta, Klikaktual.com- Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.
Usaia ditetapkan sebagai tersangka, Nashrudin Azis langsung ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon, Senin, 8 September 2025.
Kepala Kejari Cirebon, Muhammad Hamdan menyebutkan dalam kasus ini, Nashrudin Azis diketahui memerintahkan tim teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk menandatangi Berita Acara Penyerahan Lapangan dan Berita Acara Serah Terima Kedua pada 19 November 2018.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Luncurkan Program KTMDU dan Lepas Tim Sepak Bola Menuju Porprov 2025
Dalam dokumen tersebut, disebutkan pekerjaan sudah selesai 100 persen. Padahal pembangunan belum selesai.
Nashrudin Azis pun akana ditahan selama 20 hari ke depan sejak 8-27 September 2025.
Pihak Kejari Cirebon pun menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami pihak lainnya.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Pergantian Wesel di 4 Lokasi
"Kemungkinan penambahan tersangkak terbuk lebar," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebelumnya menetapkan 6 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Kasus ini diduga menimbulkanbkerugian negara sebesar Rp26,5 miliar.