Jakarta, Klikaktual.com - Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo pastikan pihaknya mendorong penguatan standar keselamatan dan keamanan wisata arung jeram sebagai salah satu kegiatan wisata minat khusus yang potensial di Indonesia.
Fadjar beralasan bahwa wisata arung jeram merupakan kegiatan wisata yang berisiko tinggi dan rentan bencana yang dapat dipengaruhi sejumlah faktor seperti bencana alam dan kondisi geologis lokasi.
Selain itu, lanjut Fadjar dalam Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, wisata arung jeram juga termasuk digolongkan sebagai wisata dengan standar usaha berisiko menengah tinggi.
"Ini membuat isu keselamatan dan keamanan menjadi sangat penting dan dalam keadaan krisis maka kesiapan dan sistem tanggap darurat menjadi penting untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi kerugian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Fadjar dikutip dari berbagai sumber Sabtu 30 Agustus 2025.
Fadjar mengakui sebenarnya Kemenpar memiliki program pelatihan dan sertifikasi bagi operator wisata arung jeram namun, untuk penguatan standar keselamatan arung jeram, diperlukan kolaborasi dengan pihak terkait, terutama Asosiasi Perusahaan Wisata Arung Jeram Indonesia/Indonesia White Water Operators Association (IWWO) serta pemerintah daerah.
Sebab, berdasarkan catatan Kemenpar ada 420 operator wisata arung jeram yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya diperlukan upaya-upaya dalam mendorong terciptanya keselamatan arung jeram seperti pelatihan dan sertifikasi, integrasi pemantauan cuaca, pengawasan dan evaluasi standar operasional prosedur, serta manajemen risiko, dan identifikasi risikonya.
Sementara menurut perwakilan dewan pendiri IWWO, I Made Antara ada sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam standar keselamatan dan keamanan wisata arung jeram.
Di antaranya mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan terkait kapasitas perahu, pengetahuan medan, dan kesiapsiagaan jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam; penggunaan peralatan yang berkualitas tinggi dan memadai, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang telah ada.***