news

Penyidik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. (Ayocirebon.com/Josahema Rizki Tambunan )


Jakarta, Klikaktual.com- Kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon terungkap.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbongkar.

Diantaranya adalah, berinisial PH (Sebagai PPTK), BR (Sebagai Kadis PUPR tahun 2017 dan juga pengguna anggaran).

Kemudian berinisial IW (Sebagai PPK dan Kabid Cipta Karya tahun 2018), HM (Sebagai Tim leader PT Bina Karya), AS (Sebagai kepala cabang PT Bina Karya Bandung) serta FR (Sebagai Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018).

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung delapan lantai, dengan anggaran Rp86 milyar melalui proyek multiyear APBD tersebut, berawal dari adanya temuan pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah penyidik memeriksa lebih dari 50 saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup, akhirnya enam tersangka pun ditetapkan.

"Hari ini kita tetapkan dan umumkan ada enam tersangka, dengan posisi dan peran masing-masing," kata Slamet, pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Dorong Kebugaran Pekerja Lewat Program Daop 3 Bergerak

Untuk diketahui, perkara korupsi pembangunan gedung, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp26 Miliar rupiah, dan 788 juta berhasil disita penyidik dari kasus ini.

Atas perbuatan para itu, keenam tersangka dikenakan Pasal 2,3 18 Undang-undang 31/1999 juntco Undang-undang tahun 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman keenam tersangka adalah kurungan selama maksimal 20 tahun," kata Slamet.***

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB