news

Pengedar Ganja Kering di Cirebon Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:18 WIB
Pengedar Ganja Kering di Cirebon Ditangkap (Instagram/@satudewan7821)  

 


KLIKAKTUAL.COM - Pengedar ganja kering di Cirebon, kini berhasil ditangkap oleh Polresta Cirebon.

Para pelaku pengedar ganja kering ini berjumlah empat orang, diantaranya berinisial MAP, YP, MK dan AS.

Para pelaku pengedar ganja kering ini ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Kapolesta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni menggunakan Sistem Cash Delivery (COD).

Para pelaku, membagikan lokasi titik bertemunya melalui aplikasi hanphone, hingga Transaksi tatap muka secara langsung.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa arkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 1780 Gram, 3 unit, Handphone, Plastik Hitam, Sepeda Motor, dan lainnya." Ujar Kapolresta, pad hari Senin, 25 Agustus 2025.

Namun pihak polresta Cirebon, saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

Atas perbuatan para pelaku, dalam kasus peredaran gelap ganja kering tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ,Tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidip, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Untuk diketahui jajaran Polresta Cirebon, tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk ganja kering di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.*

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB