Jakarta, Klikaktual.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Langkah tegas ini diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemberhentian Noel ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa Keppres tersebut sudah berlaku dan Noel tidak lagi menjabat sebagai Wamenaker.
“Presiden mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas kabinet. Urusan hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK,” ujar Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Waktu Terbaik Membeli Tiket Pesawat, Harga Bisa Jadi Lebih Murah
Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Perusahaan hingga buruh disebut diminta membayar biaya jauh lebih tinggi dari tarif resmi. Dari hasil penyelidikan, KPK juga menemukan bukti penerimaan uang dan barang dalam kasus ini.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang dilakukan pejabat negara. Mensesneg menekankan bahwa pencopotan Noel menjadi peringatan bagi semua anggota kabinet untuk lebih berhati-hati dan tetap konsisten menjalankan amanah rakyat.
Baca Juga: Heboh Isu Demo 25 Agustus 2025, Benarkah Akan Terjadi?
Pencopotan Noel memunculkan banyak spekulasi politik. Sebagai figur publik yang sebelumnya dikenal aktif di dunia aktivis, Noel sempat diharapkan bisa memberi kontribusi positif di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun kasus hukum ini justru menutup karier politiknya di pemerintahan.
Langkah Presiden Prabowo mencopot Noel dari jabatan Wamenaker menuai apresiasi publik karena dinilai menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kebersihan kabinet. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum di KPK untuk mengungkap seberapa besar peran Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 tersebut. (Syamsi Wajkumar)