Jakarta, Klikaktual.com - Guna menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang, Senin 18 Agustus 2025.
Penertiban dilakukan pada satu bangunan, yang berlokasi di dekat KM 238+2/3 petak jalan Sindanglaut-Ciledug, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, bangunan liar yang berada di sekitar perlintasan sebidang, dapat menghalangi jarak pandangan petugas KAI.
Baik Penjaga Perlintasan Sebidang (PJL) maupun Masinis, sehingga rawan terjadinya gangguan terhadap perjalanan kereta api.
Baca Juga: Maryam: Janji & Jiwa yang Terikat, Adaptasi Podcast Viral ke Layar Lebar
"Terhadap bangunan liar yang berada di sekitar perlintasan sebidang, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran, agar gangguan terhadap keselamatan dan kelancaran perjalanan KA dapat diminimalisir," ujar Muhib, dalam keterangan rilisnya, pada hari Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, penertiban ini tidak hanya untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api.
Baca Juga: Drama Kartu Merah dan Gol VAR Al-Nassr : Tundukkan Al-Ittihad di Semifinal Saudi Super Cup 2025
Namun juga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat, karena masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang, dapat lebih waspada, sebab dapat melihat posisi kereta api dari kejauhan.
"Langkah ini merupakan upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang," tambah Muhib.
Pada beberapa waktu sebelumnya, juga telah dilakukan penertiban bangunan liar berupa warung di Km 235+1 (Area JPL 226) petak jalan Sindanglaut - Luwung, Ds. Cipeujeh wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sebelum dilakukan penertiban, petugas KAI dalam hal ini Tim Pengamanan dan Tim Jalan dan Jembatan, telah memberikan sosialisasi serta mengingatkan kepada pemilik bangunan liar, bahwa bangunan tersebut menyalahi ketentuan.
Untuk selanjutnya, agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena tidak segera dibongkar, maka petugas KAI melakukan pembongkaran dengan melibatkan langsung pemilik bangunan.
"KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA, karena dapat membahayakan perjalanan KA," ucapnya.