Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Kota Cirebon mengkaji ulang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan, saat ini tarif PBB di Kota Cirebon, masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Untuk meringankan beban warga, Pemkot Cirebon menerapkan program diskon PBB, salah satunya dalam rangka Hari Jadi Cirebon dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: Tanggal Berapa Rabu Wekasan di Tahun 2035? Simak Selengkapnya!
"Pemerintahan kami, saya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati, berusaha untuk selalu pro-rakyat," ujarnya, dikutip dalam keterangan resminya, pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
"Diskon PBB ini, berlaku sampai akhir tahun. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik," sambungnya.
Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, pihaknya mengimbau untuk tidak dilakukan.
Baca Juga: Raih Kesuksesan Secara Global, Turki Siap Tayangkan Remake Drama Korea Queen Of Tears
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi terkait isu kenaikan PBB melalui jalur dialog dan cara-cara yang santun.
"Apabila memang ada hal-hal yang perlu disepakati, bisa dilakukan dengan cara-cara yang baik, melalui audiensi," ujarnya.
"Mari kita sikapi permasalahan ini dengan kepala dingin, demi kepentingan Kota Cirebon bersama," sambungnya.
Pihaknya juga mengimbau, seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas.