news

Pajak Naik 1.000 Persen di Cirebon, Warga Syok dan Ancam Demo Besar

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:01 WIB
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyebut akan mengkaji ulang terkait keluhan kenaikan PBB. (Instagram/effendiedo65)



Jakarta, Klikaktual.com - Warga Kota Cirebon digemparkan oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen.

Kenaikan ini membuat banyak warga kaget dan merasa terbebani, bahkan sebagian di antaranya mengaku tidak sanggup membayar.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Cirebon. Perubahan tarif PBB tersebut didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun dampaknya membuat lonjakan pajak terasa sangat memberatkan.

Baca Juga: Polda Jatim Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo

Kasus yang menjadi sorotan adalah milik Darma Suryapranata (83), warga Jalan Siliwangi. Tahun lalu ia hanya membayar PBB sekitar Rp6,3 juta, namun tahun ini tagihannya membengkak menjadi Rp65 juta. Kenaikan tersebut setara 1.000 persen.

Kejadian serupa dialami Hendrawan Rizal dari Paguyuban Pelangi Cirebon. PBB yang sebelumnya Rp6,4 juta melonjak menjadi Rp63 juta. Ada pula kasus ekstrem di mana tagihan PBB naik hingga 100.000 persen akibat kesalahan input data.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Bantah Isu Tentang Kenaikan PBB 1000 Persen : Tidak Sepenuhnya Benar

Menyikapi kenaikan ini, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar pertemuan dan menyampaikan tuntutan resmi. Mereka mendesak Pemkot membatalkan Perda 1/2024 dan mengembalikan tarif PBB ke level sebelumnya.

Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati Latumeten, memberi tenggat waktu satu bulan kepada Wali Kota Effendi Edo untuk merespons tuntutan warga. Jika tidak ada solusi, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain rencana aksi, warga juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Pengadilan Negeri Cirebon. Langkah ini diambil untuk menguji legalitas kenaikan PBB yang dianggap memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui adanya kenaikan PBB, namun membantah bahwa kenaikan mencapai 1.000 persen untuk semua objek pajak. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.

Edo juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog dengan warga. Jika memang memberatkan, revisi Perda akan menjadi salah satu opsi.

Kenaikan PBB ini tidak lepas dari target pendapatan daerah yang meningkat. Tahun 2024, Pemkot Cirebon menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp70 miliar, naik dari Rp35 miliar pada tahun sebelumnya.

Perda baru mengatur tarif PBB berdasarkan NJOP secara bertingkat, mulai dari 0,1% untuk nilai di bawah Rp500 juta, hingga 0,5% untuk nilai di atas Rp3 miliar.

Kasus ini menarik perhatian tokoh nasional seperti Susi Pudjiastuti yang ikut memberikan komentar di media sosial. Banyak warganet membandingkan dengan kasus di Pati, di mana kenaikan PBB sebesar 250 persen berhasil dibatalkan berkat aksi demonstrasi besar.

Lonjakan PBB ini membuat sebagian warga harus mencari pinjaman atau menjual aset untuk melunasi pajak. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan memicu ketidakstabilan sosial.

Dalam satu bulan ke depan, semua mata tertuju pada langkah Pemkot Cirebon. Jika dialog gagal dan revisi Perda tidak dilakukan, bukan tidak mungkin gelombang aksi massa akan pecah dan mengulang skenario seperti di Pati. (Syamsi wajkumar)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB