news

Para Nelayan di Kabupaten Cirebon Akan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan Lewat DBH CHT

Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengapresiasi PKS tersebut, karena menyangkut hak kebutuhan dasar masyarakat, utamanya nelayan.

Hal tersebut disampaikan Imron pada saat penandatanganan PKS yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon, pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

Pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Cirebon ini, didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 5 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2025, tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Jumlah nelayan yang terkaver jaminan ketenagakerjaan pada 2025 dari DBHCT sebanyak 2.358 orang.

"Hari ini kami mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, fungsi negara atau pemerintah itu adalah melayani masyarakat dalam kebutuhan dasarnya, seperti masalah kesehatan dan pendidikan," kata Imron.

Imron mengaku, saat ini Pemkab Cirebon terus berupaya mengurai permasalahan yang menjerat warga kurang mampu atau prasejahtera.

Pemkab Cirebon terus menggali inovasi agar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan bisa terpenuhi.

"Kami berterima kasih, karena sudah terjalin PKS. Program ini untuk nelayan. Ke depan setelah ini, kita bisa menyasar untuk pekerja rentan lainnya. Supaya masyarakat itu tidak khawatir soal jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya," tuturnya.

Selama ini, Pemkab Cirebon menanggung jaminan kesehatan warga yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengkaver jaminan ketenagakerjaannya.

"Jangan sampai orang yang bekerja di perusahaan kemudian sakit, ternyata jaminan ketenagakerjaannya tidak ditanggung perusahaan. Sehingga jadi korban," ucap Imron.*

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB