news

Bupati Cirebon Imbau Warga Tak Pasang Bendera One Piece

Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:27 WIB
Bupati Cirebon Imron Rosyadi


Jakarta, Klikaktual.com - Pemasangan bendera One Piece sedang viral di media sosial. Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menilai, bendera One Piece dengan logo tengkorak ini, adalah tindakan yang kurang bagus untuk diterapkan di Kabupaten Cirebon.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, agar tidak mengibarkan bendera tersebut menjelang HUT RI ke-80 tahun ini.

Bupati Cirebon meminta, agar anak-anak muda untuk tidak mengikuti segala sesuatu yang viral di media sosial, cukup kibarkan bendera merah putih saja.

"Kalau memang efeknya kurang bagus, ya jangan dikibarkan. Jadi, kibarkan bendera Merah Putih saja," ujar Imron, pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: PKL di Pinggir Bantaran Sungai Sukalila Belum Juga Ditertibkan, Ini Kata Wali Kota Cirebon

Bupati Imron mengajak, agar seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus di lingkungan rumah, kantor, sekolah, tempat usaha dan fasilitas umum lainnya.

"Ayo tunjukkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui partisipasi aktif menyemarakkan bulan Kemerdekaan," kata Imron.

"Jadikan momentum peringatan HUT ke-80 RI ini, sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan penguatan semangat persatuan, menuju Indonesia yang lebih berdaulat dan sejahtera," sambungnya.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Bisa Jadi Pusat Produksi Garam Nasional, Ini Kata Bappelitbangda

Untuk diketahui, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas mengatakan, negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece, lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Pernyataan ini disampaikan Menteri HAM, menyusul banyaknya pengibaran bendera One Piece, yang disandingkan dengan bendera merah putih menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI 2025.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai dalam keterangan resminya, dikutip pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Rayakan 11 Tahun EXO-L : Tagar #11YearsofEXOLove Penuhi Media Sosial

Pigai juga menjelaskan, pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional, mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu, yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

"Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut, akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," jelas Pigai.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB