Jakarta, Klikaktual.com - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pengibaran bendera fiksi One Piece sejajar bendera Merah Putih saat HUT ke‑80 RI sejatinya melanggar hukum dan bisa dinilai sebagai tindakan makar.
Pigai menegaskan pemerintah memiliki hak melarang hal tersebut sebagai bentuk menjaga simbol negara dan menjunjung tinggi stabilitas nasional.
Ia menambahkan pelarangan itu bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan bagian dari pembatasan yang sah menurut kovenan PBB mengenai Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diadopsi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Baca Juga: Ketua LMKN : Penggunaan Suara Alam Tetap Harus Bayar Royalti
Pigai yakin langkah pelarangan tersebut akan mendapat dukungan dan apresiasi dari komunitas internasional termasuk PBB karena sejalan dengan prinsip menjaga kedaulatan dan stabilitas negara.
Di sisi lain, muncul kritik dari netizen yang mempertanyakan klaim dukungan PBB tersebut karena PBB belum secara eksplisit mengeluarkan pernyataan resmi soal larangan ini.
Kalangan ahli hukum menyarankan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa larangan ini bukan sekadar soal simbol anime, melainkan bentuk perlindungan terhadap marwah nasional.
Baca Juga: Insiden KRL Anjlok, Perjalanan Bogor–Jakarta Terhambat
Sementara itu, pemerintah dan instansi terkait seperti Kemensos, Kemendagri, serta Satpol PP diminta untuk menegaskan larangan secara resmi lewat regulasi tertulis agar tidak menimbulkan interpretasi beragam di masyarakat.
Secara keseluruhan, pernyataan Natalius Pigai mencerminkan niat pemerintah menjaga simbol nasional. Namun klaim dukungan PBB belum diverifikasi dan masih banyak pihak menuntut kejelasan dokumen resmi dari pihak internasional sebelum menyatakan persetujuan global. (mochamad haris sundapa)