news

Perjalanan Kereta Terganggu karena KA Anjlok, PT KAI Daop 3 Cirebon Minta Maaf

Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api


Cirebon, Klikaktual.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan, atas terganggunya layanan akibat anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pegadenbaru, Subang, pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Pihak KAI menyadari sepenuhnya insiden ini berdampak besar terhadap rencana perjalanan para pelanggan.

Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas kesabaran serta pengertian dari para pelanggan.

Baca Juga: Upah Minimum Naik, Inilah Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat Tahun 2025

"Sejak kejadian, lebih dari 200 personel teknis dan manajemen dikerahkan untuk melakukan evakuasi, perbaikan jalur, serta rekayasa pola operasi guna meminimalkan dampak bagi pelanggan," ujarnya, pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

Evakuasi rangkaian kereta selesai dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 07.07 WIBm

Sementara perbaikan jalur, terus berlanjut hingga jalur kembali dapat digunakan sejak pukul 10.57 WIB dan dilewati pertama kali oleh KA Argo Lawu dengan kecepatan terbatas.

Setelah upaya perbaikan dilakukan secara intensif, kedua jalur yang sempat terputus, sejak Sabtu siang sudah dapat dilalui kembali oleh kereta api dengan kecepatan terbatas.

Baca Juga: Top Up dan Transfer Error, Gopay Indonesia Minta Maaf

Saat ini, KAI Daop 3 Cirebon masih memberlakukan pembatasan kecepatan kereta api di lokasi pasca kejadian.

Sebagai upaya mitigasi risiko yaitu pada jalur dari Cirebon ke arah Jakarta di KM 129+9 antara Stasiun Cipunegara - Pegadenbaru kecepatan 60 km/jam.

Sedangkan pada jalur dari Jakarta ke arah Cirebon di KM 124+4 antara Stasiun Pegadenbaru - Cipunegara kecepatan 60 km/jam.

Baca Juga: Curi Perhatian di KOSTCON Indonesia 2025, Simak Profil dan Biodata Lee Mu Jin, Pelantun Lagu Ordinary Confession

Kecepatan tersebut, akan ditingkatkan secara bertahap menuju kondisi normal, yakni 120 km/jam seiring dengan evaluasi teknis yang ketat dan tetap mengedepankan aspek keselamatan perjalanan.

Bagi para pelanggan yang terdampak, KAI memberikan kebijakan dapat melakukan pembatalan tiket, yang telah dipesan dengan pengembalian dana 100 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB