news

3 Tersangka Kasus Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon Jadi Tahanan Kota, Wali Murid Kecewa

Kamis, 24 Juli 2025 | 14:06 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay)


Jakarta, Klikaktual.com - Tiga dari empat tersangka asus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon menyandang status tahanan kota.

Ketiga tersangka kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 tersebut adalah berinisial T (Wakasek Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon) R (Staff Kesiswaan sekaligus Guru SMAN 7 Kota Cirebon) dan I (Kepala SMAN 7 Kota Cirebon). Sementara tersangka lainnya, RN (Pihak Eksternal) saat ini ditahan.

Dalam kasus penyelewengan dana PIP ini, Kejari Kota Cirebon, berhasil selamatkan dan menyita dari para tersangka sejumlah uang senilai Rp368 juta.

Akan tetapi, Kejari Kota Cirebon hanya menghadirkan satu orang tersangka berinisial RN didepan publik, saat gelar jumpa pers diruang loby, pada hari Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: GP Argentina Kembali Ke Buenos Aires, CEO Dorna : Langkah yang Tepat

Sedangkan, ketiga tersangka kasus dana PIP lainnya dari pihak SMAN 7 Kota Cirebon tidak dihadirkan didepan publik.

Kasi intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan ketiga tersangka akan menyandang status sebagai tahanan kota selama 20 hari

Sedangkan, tersangka RN dari pihak eksternal Kejari lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon.

Baca Juga: Mendekati Ending Head Over Heels Bertahan di Posisi Nomor 1, The Defects Raih Kenaikan Rating

"Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan kota dikarenakan atas pertimbangan masih mengajar dan beraktivitas seperti biasa di sekolah (SMAN 7 Kota Cirebon," katanya.

Selain itu ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Tidak dikhawatirkan para tersangka ini untuk melarikan diri atau kabur," sambungnya.

Di tempat terpisah, salah satu wali murid SMAN 7 Kota Cirebon, Meylani Indria mengaku kecewa kepada pihak Kejari Kota Cirebon.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada malam ini," ujarnya.

Sebab, para tersangka dari SMAN 7 Kota Cirebon, tidak dilakukan penahanan dipenjara, melainkan hanya bersetatus tahanan kota.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB