news

Satria Arta, Eks Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia Minta Pulang ke Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:26 WIB
Kemlu Merespon terkait permintaan Satria Arta Kumbara Selaku mantan Marinir TNI AL yang Minta Dipulangkan ke Indonesia ((TikTok/zstorm689))


Jakarta, Klikaktual.com - Satria Arta Kumbara, eks-Sersan Dua Korps Marinir TNI AL, menjadi sorotan publik setelah dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022 oleh militer Indonesia.

Ia diadili secara in absentia dan dijatuhi vonis satu tahun penjara serta dipecat tidak hormat berdasarkan Putusan Pengadilan Militer No. 56‑K/PM.II‑08/AL/IV/2023 yang berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Pada Mei 2025, video viral menunjukkan Satria mengenakan seragam militer Rusia dengan bendera Indonesia yang memicu tagar tentara bayaran.

Satria membantah sebagai tentara bayaran, menyatakan dirinya sebagai anggota resmi Angkatan Darat Rusia dan bukan pekerja freelance.

Baca Juga: Gerakan Indonesia Gelap dan #Kaburajadulu Didanai Koruptor?  

Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 21/2022 tentang Kewarganegaraan, bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden otomatis menyebabkan pencabutan status WNI kasus yang saat ini tengah dikaji Kemenkum HAM.

Baru-baru ini, Satria menyampaikan permohonan maaf publik dan meminta bantuan Presiden hingga Menlu agar status kewarganegaraan dikembalikan, serta izin kembali ke Indonesia.

Video TikTok di akun @zstorm689 (20 Juli) berisi permintaan resmi dari Satria kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming, dan Menlu Sugiono ini tersebar luas.

TNI AL menegaskan Satria sudah dipecat resmi dan tindakan maupun pernyataannya tidak lagi mencerminkan institusi TNI AL.

Baca Juga: Dunia Musik Metal Berduka, Sang Ikon Ozzy Osbourne Meninggal di Usia 76 Tahun

Tubagus Hasanuddin dari Komisi I DPR menyatakan, jika kewarganegaraan Satria sudah dicabut, maka negara tidak bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum.

Amelia Anggraini selaku anggota Komisi I mengingatkan masyarakat dan eks prajurit agar tidak tergiur menjadi tentara bayaran dan menegaskan pentingnya loyalitas terhadap NKRI.

Pemulihan kewarganegaraan hanya dapat dilakukan melalui proses resmi Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kemenlu, jika memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Swiss Belhotel Cirebon, Hadirkan Paket Pernikahan Mewah Dengan Harga Terjangkau

Media menyebut faktor ekonomi sebagai salah satu motivasi bergabungnya Satria dengan militer Rusia serta mengkritisi lemahnya pembinaan pasca dinas aktif di TNI.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB