news

Bertambah Lagi! 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Sritex

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:13 WIB
Ilustrasi korupsi. (Canva)

Cirebon, Klikaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya.

Dengan tambahan delapan, jumlah total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 11 orang, termasuk mantan direktur dan pejabat bank serta eks-dirkeu Sritex.

Para tersangka terdiri dari eks-Dirkeu Sritex Allan Moran Severino (AMS), mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), eks pejabat Bank DKI dan Bank Jateng seperti Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD).

Untuk eks-Dirkeu Sritex yaitu AMS, ia dituduh menggunakan dana kredit untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk keperluan modal kerja seperti semestinya.

BFW dan PS selaku pengambil keputusan kredit di Bank DKI dianggap tidak meneliti laporan keuangan dan kewajiban Sritex serta menyetujui fasilitas tanpa jaminan yang seharusnya terkait debitur prima.

Sementara YR dan BR di Bank BJB, serta SP, PJ, dan SD dari Bank Jateng, diduga memberi izin kredit berisiko tinggi tanpa verifikasi laporan audit, pembentukan komite kredit, atau jaminan fisik.

Dugaan kerugian negara akibat kredit macet ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,08 triliun, tersebar di tiga bank: Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng.

Penyidik telah memeriksa sekitar 175 saksi dan satu ahli, serta menangani berbagai dokumen terkait. Tim Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut dan kerugian negara masih bisa bertambah setelah perhitungan final dari BPK. (Mochamad Haris Sundapa)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB