Jakarta, Klikaktual.com - Program Indonesia Pintar (PIP) tetap menjadi andalan pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, sekarang cukup mengakses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser di handphone atau komputer.
Setelah masuk ke laman utama, gulir ke menu “Cari Penerima PIP” atau “Cek Penerima PIP”, lalu masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa yang bersangkutan.
Sistem akan menampilkan captcha sederhana; cukup isi jawaban yang benar. Kemudian klik tombol “Cek Penerima PIP” atau “Cari” untuk memproses data.
Jika data terdaftar, akan muncul informasi lengkap seperti nama siswa, jenjang pendidikan, dan status pencairan dana, serta pilihan untuk mengunduh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital.
Sebaliknya, jika siswa belum terdaftar, sistem akan memberi keterangan seperti “Data Tidak Ditemukan” atau “Siswa bukan penerima PIP”.
Baca Juga: Program Bangga Kencana Dorong Pembangunan Keluarga Berkualitas
Penyaluran dana PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga termin: Termin I (Februari–April), Termin II (Mei–September), dan Termin III (Oktober–Desember).
Besaran bantuan tahunan PIP adalah:
· SD: Rp 450.000 (untuk kelas tertentu Rp 225.000)
· SMP: Rp 750.000 (kelas tertentu Rp 375.000)
· SMA/SMK: Rp 1.800.000 (kelas tertentu Rp 900.000)
Baca Juga: Daop 8 Surabaya Klaim KA Kian Diminati Turis Asing
Jika dana PIP belum cair padahal nama muncul, orang tua/siswa bisa menghubungi kontak resmi seperti WhatsApp/SMS ke nomor 0857‑7529‑5050, email pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau portal layanan Kemendikdasmen.