KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah telah meresmikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang berpeluang membuka pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN
Kebijakan ini bukan hanya saja membuka peluang bagi tenaga honorer diangkat menjadi ASN. Tetapi juga, menetapkan besaran.
Untuk diketahui, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Akan tetapi, setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai triwulanan dan tahunan.
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan dua skema, pertama dibayarkan minimal setara saat menjadi non ASN.
Kedua, gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi kerja.
berikut ini rincian gaji PPPK Paruh Waktu di masing-masing wilayah Jawa Barat.
1. Kota Bekasi Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10
4. Kota Depok Rp5.195,721,78