Jakarta, Klikaktual.com - Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, diperpanjang hingga bulan September 2025.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga akhir Juni 2025. Namun karena antusias masyarakat yang tinggi, program ini embali diperpanjang hingga September.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melalui akun Instagramnya menyampaikan, jika masih ada yang menunggak sampai bulan September, maka akan ditindak dengan tegas.
"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat. Dan kami akan membuat regulasinya," kata Dedi Mulyadi, dikutip pada hari Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan Gunungjati
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Maka, data registrasi dan identifikasi kendaraannya bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Baca Juga: Ini Deretan Film dan Drama Korea yang Tayang di Netflix Juli 2025
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia," ucap Dedi Mulyadi.
"Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif, atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang," sambungnya.***