news

Cara Mengecek Kendaraan Terkena Kamera Tilang Elektronik Atau Tidak, Bisa Dilakukan Mandiri Secara Online

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi Kamera Tilang Elektronik. (Pexels.com/Thomas Windisch)

 

KLIKAKTUAL.COM - Polresta Cirebon, telah menerapkan kamera tilang elektronik, guna untuk tertib dalam berlalu lintas bagi pengendara roda dua atau empat.

Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement, sudah terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Cirebon.

Diantara wilayah Kabupaten Cirebon yang sudah terpasang kamera tilang elektronik ini adalah Sumber, Weru dan Kanci.

Kamera tilang elektronik ini, dipasang oleh satlantas Polresta Cirebon bersama dengan Karlantas Polri.

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena kamera tilang elektronik atau tidak, bisa dilakukan secara mandiri alias online.

Berikut ini cara mengecek kendaraan terkena kamera tilang elektronik atau tidak, bisa dilakukan mandiri secara online.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data di handpone masing-masing.

2. Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK.

3. Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"

4. Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"

5. Jika terdapat pada pelanggaran, maka akan muncul catatan Waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Demikianlah informasi tentang cara mengecek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa dilakukan secara mandiri alias online.*

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB