news

10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang Lewat Kamera Elektronik Menurut Korlantas Polri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:49 WIB
Ilustrasi tilang elektronik (Baca Jogja)


Jakarta, Klikaktual.com - Polresta Cirebon sudah mulai memasang kamera tilang elektronik di beberapa titik lokasi.

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), saat ini sudah dipasang di beberapa wilayah, diantaranya di Sumber, Weru dan Kanci.

Berikut ini 10 jenis pelanggaran yang bakalan terkena tilang lewat kamera tilang elektronik menurut Korlantas Polri.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Sudah Terpasang di 3 Wilayah Kabupaten Cirebon, Dimana Saja?

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.

3. Berkendara sambil menggunakan gadget.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.

6. Berkendara melawan arus.

Baca Juga: Legenda Rap Snoop Dogg Bakal Dibuatkan Film Biopik Oleh Universal

7. Melanggar lampu merah.

8. Tidak menggunakan helm saat berkendara.

9. Berboncengan lebih dari dua orang.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Halaman:

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB