Jakarta, Klikaktual.com - Polresta Cirebon, berhasil mengamankan seorang berinisial SL (35) yang mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polair.
Pelaku berinisial SL tersebut, bukan hanya mengaku sebagai anggota polri saja, tetapi juga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial DS, yang berasal dari Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Menurut Kaporesta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, penipuan terjadi pada Juli 2022 di Jalan Pangeran Antasari Blok Waton, Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Polresta Cirebon Amankan 34 Unit Motor Hasil Curanmor
"Awalnya pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polair, modus tersebut, digunakan untuk mendekati seorang wanita yang dijadikan pacar sekaligus berjanji untuk dinikahinya," ujar Kopolresta Cirebon, dalam keterangan resminya, dikutip pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Kemudian, pelaku tersebut meminta korban untuk menabung sebagai bekal biaya pernikahan mereka berdua.
Namun setelah terkumpul, korban diminta untuk memindahkan uang tabungan itu ke rekening milik pelaku.
Baca Juga: Pantai Pancer Door, Spot Instagramable dan Ramah Wisatawan di Pacitan
"Korban percaya dan menyerahkan uangnya dan ditransfer ke nomor rekening yang disepakati tersebut," ucap Kapolresta Cirebon.
Adapun uang milik korban yang dipindahkan ke rekening pelaku, berjumlah Rp50 juta.
Kapolresta Cirebon menjelaskan, uang itu hasil tabungan korban sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2023.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 Junto 372 Undang-Undang No 1 Tahun 46.
"Ancaman pidananya 4 tahun penjara," tutup Kapolresta.
Adapun sejumlah barang bukti, berhasil diamankan dari tangan pelaku. Diantarnya 3 bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan.***