news

Polresta Cirebon Amankan 34 Unit Motor Hasil Curanmor

Jumat, 16 Mei 2025 | 11:32 WIB
Polresta mengamankan puluhan motor hasil curian.

Jakarta, Klikaktual.com - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan puluhan kendaraan bermotor hasil dari curanmor.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari operasi penindakan intensif yang dilakukan secara terkoordinasi.

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. TKP-nya tersebar di delapan titik, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber," jelas Sumarni, dalam keterangan resminya, dikutip pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Pantai Pancer Door, Spot Instagramable dan Ramah Wisatawan di Pacitan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 34 unit motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Polisi juga menetapkan 11 orang tersangka dengan berbagai inisial. Para pelaku, diketahui menggunakan beragam modus, mulai dari mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang, membobol dengan kunci T, hingga melakukan perampasan secara paksa di jalanan.

Salah satu kasus paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 8/IV/2025.

Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial CI dan PI memepet seorang pengendara motor Beat merah-hitam berinisial EI.

Baca Juga: Wisata Alam Air Terjun Sikulikap, Tempat Healing Favorit di Sumatra Utara

Korban dijatuhkan dari kendaraannya, kemudian motornya dibawa kabur. Pelaku bahkan sempat memalsukan pelat nomor dan mengganti warna motor dengan skotlet agar tidak dikenali.

"Barang buktinya kami amankan, termasuk motor yang warnanya sudah diganti dengan skotlet dan plat nomor yang dipalsukan," jelas Sumarni.

Kapolresta menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor, untuk datang ke Mapolresta Cirebon, guna memeriksa apakah kendaraan miliknya termasuk dalam daftar motor yang diamankan.

"Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon. Barangkali dari 34 motor hasil barang bukti curanmor yang hari ini kami rilis, ada milik kalian warga. Kalau memang benar, silakan tunjukkan bukti kepemilikan dan kami pastikan pengambilan motornya gratis," kata Kapolresta Cirebon.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB