news

Komisi III DPRD Kota Cirebon Cek Implementasi Kelas Rawat Inap Standar di RSD Gunung Jati

Rabu, 14 Mei 2025 | 22:44 WIB
Komisi III DPRD Kota Cirebon memastikan layanan RSD Gunung Jati sesuai dengan aturan


Jakarta, Klikaktual.com - Komisi III DPRD Kota Cirebon, membahas kesiapan RSD Gunung Jati terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 59/2024 tentang Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengapresiasi implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Gunung Jati

Ia menilai KRIS di RSUD Gunung Jati, telah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Hal itu disampaikannya saat melakukan pemantauan langsung ke rumah sakit tersebut, pada hari Senin, 6 Mei 2025 di ruang Komite Medis RSD Gunung Jati.

Baca Juga: Beasiswa Kuliah S1 hingga S3 di Jepang 2025, Biaya Hidup, Persyaratan hingga Cara Daftaranya

"Alhamdulillah, hari ini kami melihat Perpres tersebut dilaksanakan dengan baik di Rumah Sakit Gunung Jati," ujar Yusuf.

Ia berharap agar targetnya terus ditingkatkan. Bukan hanya penerapan KRIS, tapi juga mewujudkan rumah sakit yang unggul dan mendukung program Hospital Tourism Rumah Sakit berbasis pariwisata.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam penerapan KRIS adalah pengurangan kapasitas pasien per kamar.

"Dulu satu kamar bisa diisi oleh enam pasien, sekarang hanya empat pasien. Ini menunjukkan adanya peningkatan kenyamanan dan kualitas layanan," katanya.

Baca Juga: Ada Magang Kerja di Jepang 2025 Untuk Mahasiswa, Ini Persyaratan hingga Cara Daftar

Direktur RSD Gunung Jati dr Katibi MKM memaparkan standar KRIS mencakup pemenuhan 12 komponen layanan dasar, seperti bahan bangunan yang sesuai standar hingga tersedianya outlet oksigen di setiap ruangan.

"KRIS memastikan bahwa seluruh pasien, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta, mendapatkan layanan yang setara secara infrastruktur," jelasnya.

Ia juga menambahkan, KRIS kini menjadi standar layanan bagi seluruh peserta BPJS dari kelas satu hingga kelas tiga.

Baca Juga: 5 Pekerjaan yang Memiliki Gaji Tertinggi di Indonesia, Nomor 1 Pertambangan dan Penggalian

Sehingga seluruh warga bisa memperoleh pelayanan yang lebih layak. Yusuf juga menyoroti dampak penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cirebon.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB