news

Kemenag Akan Salurkan Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Swasta Dengan Kriteria Ini

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:00 WIB
Guru non ASN akan dapat tunjangan dari kemenag

Yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus.

Dan juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun).

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB