daerah

DPRD Kota Cirebon Soroti Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 : Jadi Tantangan Bagi Rumah Sakit

Jumat, 18 April 2025 | 21:53 WIB
DPRD Kota Cirebon Soroti Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 (Ryan Fajar)

"Dari hasil diskusi dengan manajemen RSD Gunung Jati, terdapat kasus pasien luar daerah yang tergolong false emergency namun tetap dilayani, sehingga tidak bisa ditagihkan ke BPJS. Nilainya bisa mencapai Rp140 juta per bulan. Jika terus terjadi, dalam setahun bisa membengkak hingga Rp1,7 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membebani keuangan rumah sakit dan berdampak pada APBD Kota Cirebon. Oleh karena itu, ia berharap ada peran lebih dari pemerintah provinsi.

“Permasalahan ini membutuhkan perhatian dari pemerintah provinsi. Kami berharap ada solusi jangka panjang yang lebih solutif," tuturnya.

Sehingga, dalam waktu dekat, ia berencana berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, bahkan jika memungkinkan, berdiskusi langsung dengan Pak Gubernur,” tutup Andrie.

Sementara itu, Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi MKM menegaskan, pentingnya memahami kriteria pelayanan gawat darurat yang dijamin JKN.

Hal ini merespons banyaknya pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi yang sebenarnya tidak masuk kategori kegawatdaruratan atau disebut false emergency.

Mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, terdapat lima kriteria pelayanan kegawatdaruratan yang dijamin JKN. 

Kelima kriteria tersebut antara lain, kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri orang lain atau lingkungan, gangguan pada jalan napas pernapasan atau sirkulasi darah, penurunan kesadaran serta gangguan hemodinami.

Seperti masalah pada darah jantung atau pembuluh darah, serta kondisi yang memerlukan tindakan medis segera.

“Pasien yang datang ke IGD tanpa memenuhi kriteria tersebut, tidak masuk dalam kategori gawat darurat, sehingga tidak dijamin oleh BPJS. Namun, sering kali pasien tetap menghendaki layanan darurat meski tidak sesuai regulasi," ujarnya.

Meskipun Permenkes tersebut telah berlaku sejak 2018, skema pembiayaan melalui BPJS baru diadopsi pada Desember 2024 melalui kesepakatan dengan pihak terkait. 

Dalam praktiknya, rumah sakit masih menghadapi tantangan dalam hal pembiayaan, termasuk piutang dari pemerintah daerah.

"Piutang rumah sakit kepada pemerintah, terutama di luar wilayah Kota Cirebon, sudah berlangsung lama. Ada yang sudah dibayar sebagian, tapi ada juga yang belum sama sekali," tambahnya.

Pihak rumah sakit berupaya menagih piutang kepada pasien dan kelauarganya. Atas arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah pasien untuk segera melunasi utangnya kepada rumah sakit.

Selain itu, Katibi menyoroti kondisi masyarakat luar Kota Cirebon yang belum seluruhnya menjadi peserta BPJS. 

Halaman:

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB