news

Pemerintah Wajibkan Pengurus Koperasi Merah Putih Dirikan 7 Unit Bisnis di Dalamnya

Kamis, 17 April 2025 | 18:41 WIB
Ilustrasi - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (MEDIUSNEWS/Ist)


Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah akan membangun 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi Desa Merah Putih ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa.

Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.

Sementara itu, layanan yang disediakan di Koperasi Merah Putih ini mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Nama-nama Universe Anomali dan Italian Brainrot yang Jadi Perbincangan

Lalu klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage hingga sistem distribusi logistik.

Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, pemerintah mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya.

"Di luar yang wajib, silahkan Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Ferry Joko Julianto, dalam keterangan rilisnya, pada hari Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Haunted Palace, Yook Sung Jae Kisah Teror Hantu di Istana Joseon

Ia menjelskan tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah sebagai berikut.

Di antaranya, kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Warga Minta Sumbangan di Jalan Umum

"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa atau kelurahan," sambungnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB