news

Dampak Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Kas Pemprov Jabar Naik 54 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 | 23:11 WIB
Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan / Instagram / @carclicks.id

 

KLIKAKTUAL.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, belum lama ini telah mengeluarkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan roda dua atau empat.

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini, langsung diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya.

Dampak dari program ini pun berdampak sangat poistif bagi pemasukan kas Pemprov Jawa Barat, bahkan mengalami naik 54 persen dibandingkan sebelum diberlakukannya program tersebut.

Melalui akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, yang sudah memanfaatkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Menurutnya, sejak program penghapusan pajak kendaraan yang menunggak diberlakukan pada 20 Maret 2025, sudah lebih dari Rp 76,3 miliar uang masuk kas Pemprov Jabar.

"Ada pendapatan yang masuk ke kas Pemprov Jabar, dan seluruh pendapatan ini akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur," ujarnya, dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Ia juga mencontohkan, pada tanggal 20 Maret 2025 saja, uang yang masuk ke kas Pemprov sebesar Rp26,5 miliar dari kebijakan penghapusan pajak kendaraan menunggak.

"Angka ini, naik menjadi 54 Persen, dengan jumlah wajib pajak 171 ribu lebih atau naik 104 persen dari biasanya 85 ribu," ucapnya.

Dedi Mulyadi pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang telah berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak, sejak diberlakukannya penghapusan pajak kendaraan yang menunggak.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB