- Pengacara : 19 kasus.
- Jaksa : 13 kasus.
- Korporasi : 12 kasus.
- Komisioner : 8 kasus.
- Polisi : 6 kasus.
- Duta besar : 4 kasus.
Sedangkan jenis tindak pidana korupsinya diantaranya adalah sebagai berikut.
- Pengadaan barang / jasa /KN.
- TPPU.
- Perizinan.
- Penyalahgunaan anggaran.
- Gratifikasi atau penyuapan.
- Merintangi proses KPK.
- Pungutan atau pemerasan.