news

Sepintas Hukum Pidana Islam Menurut Yusril Ihza Mahendra : Orang Membunuh Pun Disuruh Musyawarah

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:56 WIB
Yusril Ihza Mahendra / Instagram / @yusrilihzamhd

 

KLIKAKTUAL.COM - Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, sepintas menjelaskan tentang hukum pidana Islam.

Menurutnya, meskipun terkadang sebagian orang menganggap hukum pidana Islam itu keras, Tetapi itu yang bisa membuat manusia tercengang.

Hal itu disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang dikutip dari akun TikTok @pendapat_ahli, pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

"Dalam hukum pidana Islam itu, orang yang membunuh pun itu disuruh bermusyawarah dengan korban pembunuhan, mau apa sekarang, mau memaafkan, damai, mau mengganti rugi, atau minta dihukum mati, kesos," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau minta dihukum mati maka hakim akan mengadili, apakah permintaan hukuman mati ini wajar atau tidak.

"Jadi tidak diputuskan oleh ahli warisnya, requesitor bukan datang dari jaksa atas nama publik, requesitor itu datang dari ahli waris," ucapnya.

Karena, ahli waris itulah yang secara langsung menderita, akibat kematian orang yang dibunuh.

Beda dengan Amerika Serikat, atas nama rakyat California, jaksa wilayah menuntut ini dan itu.

Tetapi, pidana Islam mengatakan bahwa yang menuntut itu bukan publik, tetapi ahli waris yang ditinggal.

Itulah sepintas tentang hukum pidana Islam menurut Yusril Ihza Mahendra, semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB