news

Dinilai Cacat Hukum, DPRD Kota Cirebon Sepakat Batalkan Sewa Stadion Bima

Kamis, 6 Februari 2025 | 13:15 WIB
Stadion Bima Kota Cirebon


Jakarta, Klikaktual.com - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon terkait polemik pengelolaan Stadion Bima.

Untuk diketahui Stadion utama Bima disewakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon kepada SSB Bina Sentra. Namun penyewaan ini mengundang polemik.

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo menyebut perjanjian sewa tersebut tidak prosedural. Sehingga dinyatakan cacat hukum.

Baca Juga: Camp de Katarina, Glamping Asyik dan Estetik Murah di Bogor, Mulai dari Rp385 Ribu

“Keputusan pada rapat ini, kita putuskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dibatalkan,” ucap Andrie, Rabu, 5 Februari 2025.

Meski secara kontrak kerjasama dibatalkan, namun Ketua DPRD Kota Cirebon menduga akan ada pembahasan ulang terkait pengelolaan Stadion Bima oleh Bina Sentra.

Ia pun dengan tegas mengatakan, proses pembahasan ulang mengenai pengelolaan Stadion Bima dan sewa menyewa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jung Chae Yeon Dikabarkan Akan Membintangi Drama Terbaru Bersama Lee Jin Wook

"Bukan berarti semudah itu kita bisa lakukan. Kajian dan audit mendalam harus dilakukan, termasuk soal nilai sewa yang diterima Pemkot Cirebon," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menyebutkan seluruh anggota dewan sepakat mengeluarkan rekomendasi pembatalan kontrak sewa tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon juga mengkritik keras Kepala Dispora Kota Cirebon Irawan Wahyono, yang dinilai telah melakukan kesalahan mendasar dalam proses perjanjian.

Baca Juga: Menikmati Kedamaian di Pantai Pailus, Surga Tersembunyi di Jepara

"Secara aturan, bukan kepala dinas yang berwenang melainkan wali kota. Banyak landasan hukum yang harus dipatuhi. Saya heran kenapa Pak Irawan, yang sudah senior, bisa melakukan kesalahan seperti ini," kata Harry Gani.

"Perjanjian yang dibuat antara Dispora dan Bina Sentra seolah-olah seperti menyewakan barang pribadi. Tidak ada dasar hukum yang jelas, ini seperti kita kontrakin rumah pribadi saja," sambungnya.

Dalam rapat dengar pendapat juga, turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, dan Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB