news

Ini Larangan Untuk Para Perangkat Desa, Kalau Melanggar Bisa Dipenjara

Kamis, 30 Januari 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa


JAKARTA, klikaktual.com - Seluruh perangkat pemerintah desa harus menaati aturan. Ada beberapa larangan yang harus ditaati.

Sejumlah larangan bagi para perangkat desa ini bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.

Sebab, sejumlah larangan bagi para perangkat desa sudah ditetapkan dalam Undang-undang desa.

Berikut ini sejumlah laragan bagi para perangkat desa, menurut Undang-undang desa.

Baca Juga: Mengenal Deepseek, AI Asal China yang Digadang-gadang Lebih Canggih dari ChatGPT

1. Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.

2. Memanfaatkan posisinya untuk mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

3. Dilarang menyalahgunakan wewenang dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugas.

4. Melakukan diskriminasi, baik warga atau kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Mengenal Deepseek, AI Asal China yang Digadang-gadang Lebih Canggih dari ChatGPT

5. Praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, termasuk menerima imbalan dari pihak lain, yang bisa mempengaruhi keputusan atau pelayanan.

6. Dilarang berpolitik praktis, baik terlibat dalam kampanye pemilu apalagi menjadi pengurus partai politik.

Serta para perangkat desa juga tidak boleh meninggalkan tugas selama lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Apakah Dana Desa Bisa Untuk Gaji Direktur BUMDes? Ini Penjelasannya

Jika melanggar larangan-larangan diatas, maka perangkat desa akan diberi sanksi administratif, seperti teguran atau pemberhentian tetap. Bahkan dapat sanksi pidana yang berujung penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB