JAKARTA, Klikaktual.com - Setiap Pemerintah Desa dianjurkan untuk memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, banyak sebagian masyarakat yang belum mengetahui, apakah Direktur BUMDesbisa digaji dengan uang Dana Desa? Berikut ini penjelasannya.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, disebutkan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk menggaji Direktur atau pengurus BUMDes.
Baca Juga: Siap Hibur Pecinta Drakor, 10 Drama Korea Ini Bakal Tayang di Bulan Februari 2025
Karena, dana desa hanya boleh digunakan untuk keperluan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat atau penyertaan modal awal BUMDes, bukan untuk operasional rutin seperti gaji.
Sehingga dana yang bisa digunakan untuk gaji pengurus atau Direktur BUMDes, harus sepenuhnya besaran dari pendapatan usaha BUMDes.
Baca Juga: Film Dark Nuns Berhasil Raih 1 Juta Penonton dalam Satu Minggu Penayangan di Korea Selatan
Yang mana besaran gajinya itu ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta harus sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
Jadi, dana desa tidak bisa digunakan untuk menggaji Direktur atau pengurus BUMDes, tapi gaji sepenuhnya didapat dari besaran pendapatan BUMDes.
Soal nominalnya berapa, sesuai dengan kesepakatan pada saat Musyawarah Desa (Musdes) dan harus sesuai dengan kemampuan keungan BUMDes.***