news

DPKPP Kabupaten Cirebon, Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar

Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:48 WIB
Pemkab Cirebon dorong pengembang serahkan PSU.


Jakarta, Klikaktual.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, mengimbau para pengembang perumahan, agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ditelantarkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut, merupakan penerapan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022.

Yaitu tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Resmikan Tempat Wisata Dewi Bahari dan Mangrove Kasih Sayang di Mundu Pesisir

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkap, ada empat pengembang dari lima perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan.

Pengembang tersebut adalah PT Cipta Persada Propertindo, selaku pengembang Perumahan Persada Sumber Asri dan Perumahan Panorama Bukit Halimpu III.

Baca Juga: Profil dan Biodata 4 Pemeran Utama Film Dark Nuns, Simak Selengkapnya

PT Ridi Pratama selaku pengembang Perumahan Griya Caraka, PT Triasa Teknik Indonesia selaku pengembang Perumahan Harjamulya Indah.

Lalu PT Sanggar Griya Mukti Asri selaku pengembang Perumahan Griya Mukti Asri.

Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.

"Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda," jelas Yayan, pada hari Jum'at, 24 Januari 2025.***

 

 

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB