news

Buku Nikah Rusak Atau Hilang, Bagaimana Cara Menggantinya?

Jumat, 24 Januari 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi buku nikah.


JAKARTA, Klikaktual.com - Untuk kalian yang memiliki buku nikah tetapi rusak atau hilang, tidak usah cemas atau khawatir.

Karena, kalian bisa mengajukan pergantian buku nikah tanpa harus mengeluaran biaya apapun alias gratis.

Jika buku nikah rusak atau hilang, kalian bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Who Is She! Raih Sedikit Kenaikan Rating Untuk Penayangan Episode Terakhir

Lantas, bagaimana cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang? Berikut ini beberapa caranya.

Untuk memperoleh penggantian buku nikah yang baru, ada beberapa persyaratan yang harus kalian dilengkapi.

Baca Juga: 6 Tips yang Akan Membuat Liburan Long Weekend Bersama Anak Semakin Seru dan Tidak Terlupakan

- Bagi Yang Rusak.

Bagi kalian yang rusak buku nikahnya, datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah yang rusak, KTP suami istri dan juga pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

Informasi, soal jumlah pas foto yang dibawa sebanyak buku nikah yang akan diganti.

- Bagi Yang Hilang.

Sementara itu, bagi yang buku nikahnya hilang, kalian bisa datang ke KUA sambil membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami istri dan pas poto 2×3 berlatar belakang biru.

Sebagai informasi tambahanan, penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakanya akad nikah.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB